"Bahwa Sumber Waras ini bisa selesai status lahannya, selesai status hukumnya, selesai status akuntasinya, sehingga bisa dibekukan dan bisa kami bangun lagi rumah sakit," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandi berkata, dalam pertemuan nanti akan terfokus kepada ihwal pengembalian kerugian Pemprov senilai Rp 191 miliar atau membatalkannya jika pihak rumah sakit tak ingin mengembalikannya.
Kata dia, kedua pilihan itu merupakan cara untuk mengejar target dari Pemprov agar predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat diraih.
"Hasil WTP soal sumber waras bahwa sumber waras menjadi temuan BPK dan jika kita ingin mendapat predikat wtp kita harus satu opsinya pertama menagih atas kerugian negara atau kedua membatalkan hasil transaksi," pungkasnya.
Pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi polemik setelah BPK mengeluarlan hasil audit investigasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Kegiatan tersebut sempat diselidiki oleh KPK, namun dinyatakan tak terindikasi dugaan korupsi.
(Ulung Tranggana)