Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Proyek Jalan, KPK Akan Gali Keterlibatan Bupati Halmahera Timur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2017 |19:55 WIB
Kasus Proyek Jalan, KPK Akan Gali Keterlibatan Bupati Halmahera Timur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Sebagaimana hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menanggapi munculnya fakta-fakta persidangan yang menyeret Rudi Erawan dalam perkara ini.

“Info-info penting yang muncul di persidangan, pastinya tidak akan diabaikan,” kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Priharsa mengatakan, KPK akan mendalami informasi tersebut dengan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudi Erawan.

“Jadi, semua informasi yang muncul di sidang akan dianalisis,” ujar Arsa sapaan akrab Priharsa.

(Baca Juga:  Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Segera Dibawa ke 'Meja Hijau')

Sekadar informasi, Rudi Erawan disebut kecipratan uang suap. Uang itu diduga masih berkaitan dengan suap proyek jalan Kemen-PUPR yang diberikan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Hal tersebut diungkapkan Imran S. Djumadil, kaki tangan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Imran, Abdul Khoir sempat beberapa kali menitipkan uang kepada Bupati Halmahera tersebut. Namun, Imran terlihat menutup-nutupi bahwa uang yang diberikan dari Abdul Khoir tidak ada sangkut pautnya dengan program aspirasi Jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Tapi enggak ada hubungan dengan Khoir. Kan Pak Rudi Ketua DPD PDI Perjuangan di Maluku Utara," ujar Imran saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.

(Baca Juga: Terlibat Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR, Politikus PKB Divonis 9 Tahun Penjara)

Imran juga membeberkan uang pertama yang dititipkan dari bosnya kepada PDIP tersebut senilai Rp3 miliar. Diakui Imran, uang Rp3 miliar itu merupakan setengah bagian dari uang sebesar Rp6 miliar‎ yang akan diberikan ke Rudi Erawan.

"Besoknya, Pak Amran telefon lagi ke Hotel Ambhara untuk kumpul. Kita bawa (uang) ke Delta Spa di Pondok Indah ke Pak Rudi Erwan, Bupati Halmahera Timur," beber Imran.

Selanjutnya, pemberian kedua sekira Rp2,6 miliar diberikan dari Abdul Khoir ke Rudi Erawan, pada bulan September 2015. Uang tersebut, kata Imran, merupakan permintaan Rudi sebagai dana optimalisasi DPR RI.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement