JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan langsung mencabut izin pilot Lion Air yang kedapatan nyabu di Kamar Hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kita akan tindak tegas. Kita akan cabut licence-nya," jelas Menhub di Istana Bogor, Rabu (6/12/2017).
Menhub juga menyoroti maskapai Lion Air. Pasalnya, kasus pilot yang kedapatan menggunakan narkoba bukan kali pertama melanda pilot dari maskapai tersebut. Namun, Menhub lebih memilih berkomentar normatif.
(Baca Juga: Pilot Lion Air Kedapatan Asyik Nyabu di Kamar Hotel Kupang)
"Kita akan lihat prosedurnya seperti apa. Kita akan berlakukan sesuai prosedur" jelas Menhub.
Lebih lanjut, Menhub juga tengah meneliti gaya hidup dari pilot hingga menyebabkan banyak pilot yang terjebak dalam lingkaran narkoba.
"Ini kan kalau narkoba ini memang nasional kita memang punya masalah. Jadi kita memang bersama BNN akan meneliti lifestyle (gaya hidup) dari pada pilot-pilot ini, kita akan melihat kegiatan-kegiatan di luar itu apa. Kita akan teliti lebih jauh. Insya Allah kita akan lihat hal-hal yang prinsipil dari pada apa yang mereka lakukan," ungkap Menhub.
(Baca Juga: Oknum Pilot Lion Air Ngaku Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba)
Seperti diketahui, Oknum pilot maskapai Lion Air berinisial MS (49) diringkus personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di salah satu kamar hotel daerah yang merupakan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin 4 Desember sekitar pukul 22.00 Wita.
MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)