JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mempersilakan Kemendagri untuk mencoret atau mengizinkan kenaikan dana partai politik (parpol) di dalam draf APBD DKI 2018.
"Itu saya serahkan ke Kemendagri, Pak Soni silakan saja diputuskan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Sandiaga mengaku hanya mengikuti kebijakan yang ada sebelumnya. Namun, ia tak berharap banyak bila anggaran itu dapat diloloskan dalam draf APBD 2018 tersebut.
"Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangannya," kata Sandi
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menganggap kenaikan dana parpol oleh Pemprov DKI tak wajar dan menyalahi aturan yang berlaku. Sumarsono menuturkan, berdasarkan PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, partai hanya menerima bantuan sebesar Rp1000 per suara. Namun, Pemprov DKI menggelontorkan dana hingga Rp4000 per suara
(Baca juga: Kemendagri Soroti Kenaikan Tak Wajar Dana Parpol dari Pemprov DKI)