AMMAN - Majelis Rendah Yordania pada Minggu, 10 Desember menyetujui usul untuk mengkaji kembali kesepakatan perdamaian antara Yordania dan Israel setelah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Diwartakan kantor berita Yordania, Petra, Majelis Rendah mengeluarkan keputusan tersebut selama sidang untuk membahas keputusan Washington dan konsekuensinya.
BACA JUGA: Sejarah Pendudukan Israel di Yerusalem
Majelis Rendah menugaskan Komite Hukumnya untuk meneliti kembali semua kesepakatan dengan Israel termasuk Kesepakatan Perdamaian Wadi Araba. Perjanjian yang ditandatangani Israel dan Yordania pada 1994 itu mengatur hubungan antara kedua negara, menyelesaikan sengketa darat dan laut serta menegaskan bahwa baik Yordania mau pun Israel tidak akan mengizinkan wilayahnya menjadi lokasi persiapan serangan udara dari negara ketiga.
Yordania, yang dengan keras mengutuk keputusan AS dan menyuarakan penolakannya terhadap tindakan itu, menyaksikan beberapa demonstrasi oleh partai politik dan pegiat guna menentang keputusan AS tersebut.
Laporan Xinhua yang dipantau Antara, Senin (12/11/2017), dalam sidang yang digelar Minggu, Ketua Majelis Rendah, Atef Tarawneh mengatakan Yordania akan terus melancarkan upaya untuk menemukan penyelesaian bagi keputusan tersebut dan mempertahankan Jerusalem.