Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto 'Legowo' Bila Praperadilannya Kandas di Perjalanan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |06:01 WIB
Setya Novanto 'Legowo' Bila Praperadilannya Kandas di Perjalanan
Setya Novanto (Foto: Ant)
A
A
A

"Tentu siap pada sidang pertama nanti. Dan langkah (sekarang) yang bisa diambil hanya mengikuti seluruh persidangan dalam perkara pokok. Termasuk bikin eksepsi pada persidangan berikutnya," tandasnya.

(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)

Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor sedianya sehari lebih dulu dari jadwal sidang putusan praperadilan yang dijalankan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Desember.

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto sendiri sekarang sudah ditahan KPK.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement