Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |16:25 WIB
KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto (Setnov) bisa menjadikan pengadilan sebagai tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP. 

"Pengadilan itu merupakan proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau (Setnov), dizalimi atau tidak, kan pengadilan itu kan proses membela diri," ujar Agus di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Agus menjelaskan, KPK telah siap untuk menjalani sidang perdana perkara korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang direncanakan, pada Rabu 13 Desember 2017. "Tidak ada alasan lagi untuk Setnov tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu," tuturnya.

Ia juga meminta agar Setnov mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi yang dilakukan dirinya. "Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk tidak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," pungkasnya.

(Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Setya Novanto, KPK: Mudah-mudahan Beliau Sehat)

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

Berkas Setya Novanto atas Kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik Dinyatakan P21

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Baca juga: Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK)

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Sementara surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar diketahui, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Setya  Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement