Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |16:25 WIB
KPK: Apakah Setya Novanto Dizalimi atau Tidak? Silakan Membela Diri di Pengadilan
Setya Novanto. (Foto: Antara)
A
A
A

Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatan itu, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement