Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Setnov dan Oka Masagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |12:23 WIB
Usut Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Setnov dan Oka Masagung
Setnov kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi E-KTP (Foto: Okezone)
A
A
A

Menyusul Setnov, mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung juga tampak tiba di gedung KPK. Sama dengan Setnov, dia memilih langsung masuk ke dalam gedung tanpa menjawab pertanyaan pewarta.

(Baca Juga: Kuasa Hukum Setnov Atur Strategi Jelang Sidang Perdana Korupsi E-KTP)

Dalam kasus ini, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun ini.

Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement