Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Sebut Kenaikan Dana Parpol Dirancang di Era Djarot

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |00:16 WIB
Anies Sebut Kenaikan Dana Parpol Dirancang di Era Djarot
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan dana partai politik (parpol) di dalam draf APBD DKI 2018 itu dirancang di era gubernur sebelumnya, yakni Djarot Saiful Hidayat. Oleh karenanya, bila tudingan kenaikan itu mengarah ke pemerintahan Anies-Sandi adalah salah besar.

"Setelah kami cek rupanya kenaikan 10 kali lipat itu terjadi pada tanggal 2 Oktober 2017, pada saat penetapan APBD-P, pada saat itu angka bantuan belanja bantuan kepada partai politik dari angka Rp1,8 miliar, meningkat Rp17,7 miliar, ditetapkan pada 2 Oktober, kemudian Perdanya keluar tanggal 13 Oktober," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pusat, Senin (11/12/2017).

Anies menegaskan, pada saat itu dirinya belum ikut campur dalam mengatur anggaran di Pemprov DKI, sebab dirinya belum resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota. 

"13 Oktober adalah hari terakhir (Djarot menjabat) sebelum kami menjabat dan mulai bertugas. Kami mulai betugas pada tanggal 16 Oktober," tegasnya.

(Baca Juga:Begini Sistem LPJ Dana Operasional RT/RW di DKI yang Baru)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, dasar memberikan dana bantuan kepada parpol ialah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019. Namun, PP tersebut rencananya akan direvisi oleh pemerintah. 

Dalam draf revisi PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional akan dinaikkan dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.

Sedangkan, Pemprov DKI menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp4.000 per suara hal itu tak sesuai dengan PP tersebut. Padahal, sebelumnya dalam APBD 2017 anggaran dana parpol hanya Rp410 per suara.

"Dasarnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2009, itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol, dana bantuannya di APBD (sebelumnya) itu Rp410 rupiah per suara," imbuhnya.

(Baca Juga: Kenaikan Dana Parpol Dinilai Tak Wajar, Sandiaga: Saya Serahkan ke Kemendagri)

Lebih dalam, Anies menekankan, untuk menyelesaikan polemik itu, pihaknya akan menyurati parlemen agar persoalan itu cepat diselesaikan.

"Jadi, kesimpulan kita akan berbicara dengan DPRD, saya akan surati DPRD dan kita akan bicarakan lagi untuk dilakukan penyesuaian itu aja," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement