Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |09:52 WIB
Setya Novanto Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Setya Novanto (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor. Ia datang dengan mengenakan rompi orange yang merupakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pantauan Okezone, Setnov datang sekira pukul 09.45 WIB. Ia tampak mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Adapun agneda sidang perdana hari ini yakni pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto. Sidang direncanakan akan berlangsung pada pagi ini.

 (Baca: Sidang Praperadilan Setnov, KPK Siapkan Alat untuk Telekonferensi)

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam agenda mendengarkan dakwaan dari JPU lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, pihaknya telah membacaan seluruh dakwaan dari JPU KPK sebelumnya.

"Kami hari ini hanya akan duduk manis mendengarkan dakwaan dibacakan saja," tukasnya, Rabu (13/12/2017).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau live sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Untuk persidangan ini tidak bisa live, tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak live," ujar Humas PN Jakarta Pusat, kemarin.

 (Baca juga: Hakim Kusno Minta KPK Berikan Bukti Dimulainya Sidang Kasus Korupsi Setya Novanto)

Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.

Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering, dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus, melarang awak media membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang, dan tidak menempelkan lakban di dalam ruang sidang dan tidak menggunakan stop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement