JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto 'diguyur' uang sebanyak USD7,3 juta dari Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK, Eva Yustisiana dalam sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
"Total uang yang diterima terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD7.300.000," ujar Jaksa Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Jaksa Eva merinci aliran dana tersebut, Setnov menerima uang dari Irvanto, sebanyak USD3,5 juta yang diberikan pada bulan Januari sampai Februari 2012.