Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |21:26 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sebab, banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, setelah kliennya didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

"Kami ajukan eksepsi. Kami minta waktu karena banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu," kata Maqdir Ismail di akhir persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Menurut Maqdir, terdapat beberapa ‎penambahan nama kliennya di dalam dakwaan. Oleh sebab itu, Maqdir meminta waktu untuk mempelajari lebih lengkap dakwaan terhadap kliennya untuk selanjutnya diajukan eksepsi.

"Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan karena berkas dakwaan satu meter," tandasnya.

(Baca Juga: Kritisi Proyek E-KTP, Setnov 'Gerah' dengan Ganjar Pranowo)

Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca Juga: Kasus E-KTP, 2 Bos Ini 'Guyur' Setya Novanto USD7,3 Juta)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement