(Baca juga: Sidang Kasus Suap WTP, Jaksa Cecar Pertemuan Sekjen Kemendes PDTT dengan Auditor BPK)
Keduanya diduga terlibat suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Pemberian suap moge dari Setia Budi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017.
Dalam kasus ini, sebagai penerima suap, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Usut Kasus Suap Motor Gede ke Auditor BPK, KPK Panggil Petinggi Jasa Marga)
Sebagai pemberi suap, Setia Budi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)