JAKARTA - Vice President (VP) PT Jasa Marga Arif Setiawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap berupa pemberian motor gede (moge) jenis Harley Davidson ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memuluskan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Tahun 2017. .
Sedianya, Arif akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK Sigit Yugoharto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Kemudian, pada kesempatan yang sama, penyidik antirasuah juga memanggil Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK sekaligus tersangka dalam kasus ini, Sigit Yugoharto. Namun, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBD (Setia Budi)," ucap Febri.
Pemberian motor ratusan juta itu sendiri diduga terkait kegiatan BPK dalam melakukan PDTT terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.