JAKARTA – Kasus megakorupsi penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tak kunjung masuk pengadilan meski sudah disidik Polri sejak 2,5 tahun lalu atau dari 2015. Apa kendalanya?
Mabes Polri mengklaim sudah empat kali melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), tapi berkas perkara itu tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI dengan menspitsing menjadi dua berkas.
"Berkas perkara pertama dengan tersangka Ir. Raden Priyono dan Ir. Djoko Harsono dan berkas perkara kedua dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya ke media, Sabtu (16/12/2017).
Iqbal menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.
"Sebagaimana telah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar USD 2.717.894.359,49 (atau sekitar Rp38 triliun)," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Iqbal, penyidika telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali.