Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 Nopember 2017 (bahkan sampai dengan saat ini), Sdr. M. Ridwan Kamil , Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai GOLKAR belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah Partai GOLKAR serta kepentingan Partai GOLKAR di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai GOLKAR memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai GOLKAR Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai GOLKAR Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST., MUD, dengan Sdr. H Daniel Mutaqien Syafiuddin dan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih."
Dalam surat tersebut terdapat tandatangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham diserta stempel DPP Golkar.
(Angkasa Yudhistira)