Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persekusi Ustad Abdul Somad, Anggota DPD Bersama 4 Ormas Bali Dilapor ke Komnas HAM

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |19:20 WIB
Persekusi Ustad Abdul Somad, Anggota DPD Bersama 4 Ormas Bali Dilapor ke Komnas HAM
Kuasa hukum Ustad Abdul Somad melaporkan ke Komnas HAM (Iqbal/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera melaporkan empat ormas beserta tujuh orang lainnya ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) atas dugaan persekusi dialami Somad saat bertandang ke Bali.

"Ini jelas kejahatan kemanusiaan dan harus kita laporkan," kata Kapitra yang juga pengacara dari Lembaga Adat Melayu Riau di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Senin (18/122017).

"Ada empat ormas dan tujuh orang yang akan kami laporkan kali ini. Ini kejahatan luar biasa yang harus segera dilakukan penindakan," ujarnya.

Ormas dilaporkan adalah Laskar Bali, Ganaspati, Patriot Garuda Nusantara (PGN), dan Shandi Murti.

Kemudian tujuh orang dilaporkan adalah anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. Kemudian I Gusti Agung Nugraha Harta sebagai pimpinan perguruan Sandhy Murti beserta anggotanya Arif. Lalu Mocka Jadmika, Jemima Mulyadari, Ketua PGN Agus Priyadi dan Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismay.

Menurut Kapitra, negara telah menjamin kemerdekaan setiap orang dengan keyakinan yang diakui. “Tidak dirampas harkat dan martabaynya sebagai manusia," bebernya.

Dia mendorong Komnas HAM menindaklanjuti laporannya. "Komnas HAM sebagai penyelidik tidak boleh membiarkan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan persekusi, dengan menjatuhkan martabat Ustad Abdul Somad dan dengan menghalang-halangi dia untuk bergerak di wilayah Republik Indonesia yang sah karena dia sebagai warga NKRI," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement