JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadwalkan sidang perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) pada Rabu, 20 Desember 2017, besok. Sidang sendiri beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo, Setnov tampak sehat dan berjalan tanpa dipapah oleh petugas. Bahkan, Ketua DPR RI non-aktif tersebut mengakui bahwa kondisinya dalam keadaan baik.
"Sehat, sehat," singkat Setnov saat dikonfirmasi keadaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Namun demikian, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut enggan menjawab pertanyaan lainnya dari awak media. Sesekali dia hanya melemparkan senyumannya ketika dikonfirmasi terkait pagelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
(Baca Juga: KPK Siap Hadapi Eksepsi Setya Novanto di Sidang Korupsi E-KTP)
Pantauan di lapangan, Setnov keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pada pukul 16.45 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Dari raut mukanya, Setnov tampak tidak seperti orang sakit dan justru tampak lebih sehat ketimbang saat berada di persidangan.
Diketahui, Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)