JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari kedepan.
Adapun, dua tersangka tersebut yakni, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Keduanya diperpanjang masa penahanannya sejak 4 Januari 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua orang tersangka RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin)selama 30 hari mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
(Baca: Ditahan KPK, Ini Komentar Bupati Kukar Rita Widyasari)
Diketahui sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap.