JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi selama sekira sembilan jam.
Usai resmi mengenakan rompi tahanan KPK, Rita pun mengakui kesalahannya atas dua kasus dugaan korupsi yang kini menyeretnya kedalam jeruji besi. Bupati Kukar tersebut pun menyatakan siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
"Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya," kata Rita di pelataran gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
(Baca Juga: Resmi Ditahan, Bupati Kukar Jadi Penghuni Baru Rutan KPK)
Hanya saja, menurut Rita, penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dirinya terlalu terburu-buru. Rita berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya itu.
"Kami insyaallah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi, proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa, dan terburu-buru," pungkasnya.