Kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 dollar AS atau setara Rp6,975 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita pun disangkakan melanggar dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi suap Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Erha Aprili Ramadhoni)