JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG untuk jangka waktu yang permanen. Itu merupakan upaya dari Pemprov DKI agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Ditutup selamanya, karena sudah pabrik, sudah kriminal, sudah kejahatan," kata Tinia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
(Baca Juga: Produksi Sabu, Izin Diskotek MG Resmi Dicabut Pemprov DKI)
Ia menjelaskan, pihaknya mencabut izin usaha Diskotek MG secara permanen, karena mereka telah melakukan pelanggaran sangat berat dengan 'menyulap' diskotek menjadi pabrik pembuatan sabu cair.
"Apa yang menyebabkan kami langsung mencabut. Karena kalau aturan yang ada ditemukan narkoba ada peredaran, pembiaran, penggunaan narkoba. Kalau ini karena ini sudah pabrik jadi tidak ampun lagi," tagasnya.
Lebih lanjut, Tinia berkata, ke depannya ia akan lebih menggalakkan pengawasan di setiap tempat hiburan malam. Sebab, dirinya tak ingin melihat keberadaan barang haram itu di diskotek.
"Tentu sistem pelaporan dari dinas pariwisata dan kebudayaan bersama-sama dengan tim terpadu akan lebih ditingkatkan lagi," tutur Tinia.
(Baca Juga: Pabrik Sabu di Diskotek, Satpol PP DKI Bakal Gencar Razia)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG, Jakarta Barat pada Senin 18 Desember 2017.
Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember 2017.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, kemarin.
(Fiddy Anggriawan )