JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG, Jakarta Barat pada Senin (18/12/2017).
Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Senin (18/12/2017).
(Baca juga: Soal Diskotek MG, Anies: Kita Akan Jadikan Itu Bahan Evaluasi)
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.