Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Produksi Sabu, Izin Diskotek MG Resmi Dicabut Pemprov DKI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |23:03 WIB
  Produksi Sabu, Izin Diskotek MG Resmi Dicabut Pemprov DKI
Diskotek MG saat digerebek BNN (foto: Antara)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah diskotek bernama MG International Club. Tempat hiburan malam tersebut terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.


 (Baca juga: Diskotek MG Jadi Pabrik Sabu Cair, Senator Jakarta: Tutup Permanen!)

Dalam penggerebekan tersebut BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.



BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.

Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan ‎pabrik narkoba itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 ‎Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement