TANGERANG - Sejumlah bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Yung Sen Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten, ditertibkan aparat setempat.
"Jadi ada kegiatan pembangunan di dalam kawasan pergudangan, begitu kita cek tidak ada izinnya, jadi kita stop," ujar Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat dilansir Sindonews, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, jika ingin mendirikan bangunan seharusnya mempunyai izin terlebih dahulu. Sementara itu, mengenai banyaknya bangunan-bangunan yang berdiri dan memanfaatkan lahan negara di bantaran Sungai Turi, pihaknya akan melakukan investigasi lebih dahulu. "Untuk lebih pastinya, ada izin tidaknya akan kami dalami," jelas Ujat.
Untuk antisipasi kebakaran gudang seperti peristiwa kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Selembara, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Banten, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan sidak di wilayah pergudangan di wilayah Kecamatan Pakuhaji. Hal itu dilakukan karena di kawasan tersebut banyak terdapat pabrik kembang api dan petasan.
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPTSP, Agus Supriatna mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan perihal pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.