PALU - Lantaran terpergok berduaan asyik indehoy di dalam kamar, pasangan selingkuh berinisial NA dan DW terpaksa harus berhadapan dengan hukum adat dari Lembaga adat Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Hukuman yang diberikan kepada mereka tak tanggung-tanggung, yakni direndam di dalam laut. Sanksi adat yang lazim disebut 'givu nu ada' ini dijatuhkan kepada pasangan di luar nikah yang kedapatan berselingkuh. Apalagi, keduanya sudah sama-sama berkeluarga. Keduanya harus menjalani hukuman itu pada Senin 18 Desember 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
Sebuah akun facebook @Yuni Rusmini menyebutkan, perilaku asusila pasangan kekasih 'gelap' itu diketahui warga saat keduanya digerebek di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujad.
(Baca juga: Kesaksian Warga soal Insiden Pengeroyokan Polantas oleh 3 Orang di Tomang)
NS (laki -laki) merupakan karyawan BNI Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi. Sedangkan, DR (perempuan) adalah warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) di Kota Palu.
Selain direndam di laut, mereka juga dihukum untuk keluar dari kampung karena dianggap melanggar adat dan meninggalkan aib. Prosesi hukum adat ini pun menjadi tontonan masyarakat setempat di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae.
Lurah Silae, Syafad yang turut didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu mengungkapkan, sanksi adat yang diberikan yaitu berupa 'nilabu' atau direndam di dalam air laut selama beberapa menit. Sanksi kedua yakni 'nipali' atau dikeluarkan dari kampung.