Lantas, pertanyaan kedua terkait kode 'Ijo royo-royo' tersebut pun dijawab oleh Sugito. Kata Sugito, ungkapan atau kode 'Ijo Royo-Royo' itu yang menyebut adalah Choirul Anam dan bukan dirinya.
(Baca Juga: Tok! Suap Auditor BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara)
"Maksudnya, gampang ketemu antara saya dengan Pak Rochmadi, itu tapi yang bilang Anam," kata Sugito menjawab pertanyaan Jaksa Ibnu Widodo.
Diketahui sebelumnya, Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa telah memuluskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahun anggaran 2016.
Rochmadi menerima uang suap Rp240 dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, untuk memuluskan opini WTP tersebut.