(Baca Juga: Dalami Suap Opini WTP BPK, KPK Cecar Sekjen Kemendes PDTT dengan 20 Pertanyaan)
dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015 dan 2016 terdapat temuan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Namun, laporan keuangan tersebut justru diberikan opini WTP oleh BPK.
Pemberian opini WTP tersebut dimuluskan oleh dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri dengan harga suap sebesar Rp240 juta. Kedua auditor BPK tersebut meminta harga untuk opini WTP ke Sugito sebesar Rp250 juta lewat auditor BPK, Choirul Anam.
(Khafid Mardiyansyah)