JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya kode suap 'Ijo royo-royo' dalam sidang perkara dugaan suap pemulusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementeriaan Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Awalnya, Jaksa KPK, Takdir Suhan mempertanyakan apa yang dimaksud dengan 'Ijo royo-royo' yang sempat dibicarakan dalam rekaman percakapan antara mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam.
"Ini apa hasilnya Ijo royo-royo, saat pertemuan anda (Sugito) dengan Rochmadi dan Ali Sadli," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Sugito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Namun, pertanyaan Hakim Takdir Suhan terkait kode 'Ijo Royo-Royo' tidak dijawab dengan lugas oleh Sugito yang bersaksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri. Dia hanya menjelaskan soal pertemuannya dengan Rochmadi Saptogiri.
Tidak puas mendapat jawaban dari Sugito, Jaksa KPK lainnya yakni, Ibnu Widodo kembali mempertanyakan kode 'Ijo Royo-Royo' tersebut. "Maksudnya Ijo Royo-Royo itu apa?," terang Jaksa Ibnu Widodo.