JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya kode suap 'Ijo royo-royo' dalam sidang perkara dugaan suap pemulusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementeriaan Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Awalnya, Jaksa KPK, Takdir Suhan mempertanyakan apa yang dimaksud dengan 'Ijo royo-royo' yang sempat dibicarakan dalam rekaman percakapan antara mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam.
"Ini apa hasilnya Ijo royo-royo, saat pertemuan anda (Sugito) dengan Rochmadi dan Ali Sadli," kata Jaksa Takdir Suhan kepada Sugito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Namun, pertanyaan Hakim Takdir Suhan terkait kode 'Ijo Royo-Royo' tidak dijawab dengan lugas oleh Sugito yang bersaksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri. Dia hanya menjelaskan soal pertemuannya dengan Rochmadi Saptogiri.
Tidak puas mendapat jawaban dari Sugito, Jaksa KPK lainnya yakni, Ibnu Widodo kembali mempertanyakan kode 'Ijo Royo-Royo' tersebut. "Maksudnya Ijo Royo-Royo itu apa?," terang Jaksa Ibnu Widodo.
Lantas, pertanyaan kedua terkait kode 'Ijo royo-royo' tersebut pun dijawab oleh Sugito. Kata Sugito, ungkapan atau kode 'Ijo Royo-Royo' itu yang menyebut adalah Choirul Anam dan bukan dirinya.
(Baca Juga: Tok! Suap Auditor BPK, 2 Eks Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara)
"Maksudnya, gampang ketemu antara saya dengan Pak Rochmadi, itu tapi yang bilang Anam," kata Sugito menjawab pertanyaan Jaksa Ibnu Widodo.
Diketahui sebelumnya, Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, didakwa telah memuluskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), tahun anggaran 2016.
Rochmadi menerima uang suap Rp240 dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, untuk memuluskan opini WTP tersebut.
(Baca Juga: Dalami Suap Opini WTP BPK, KPK Cecar Sekjen Kemendes PDTT dengan 20 Pertanyaan)
dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015 dan 2016 terdapat temuan yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Namun, laporan keuangan tersebut justru diberikan opini WTP oleh BPK.
Pemberian opini WTP tersebut dimuluskan oleh dua auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri dengan harga suap sebesar Rp240 juta. Kedua auditor BPK tersebut meminta harga untuk opini WTP ke Sugito sebesar Rp250 juta lewat auditor BPK, Choirul Anam.
(Khafid Mardiyansyah)