BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan larangan untuk warga merayakan malam pergantian baru 2018.
Warga kota Banda Aceh diminta agar pada malam pergantian tahun nanti dilarang mengadakan pesta kembang api, membakar petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.
Imbauan itu merupakan atas dasar keputusan rapat dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan seruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.
“Warga kita larang merayakan tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, " kata Arief, Rabu (20/12/2017).
Selain itu, para pedagang di Banda Aceh juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. Jika kedapatan aparat penegak hukum akan menyita barang dagangan tersebut.
"Kalau kedapatan akan disita aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP dan Wilayatul Hisbah,” katanya.
Kendati demikian, kata Arif, jika pergantian tahun itu diiringi dengan zikir bersama, pihaknya membenarkan dan tidak melarang hal itu dilakukan masyarakat.
"Kalau diisi dengan zikir atau doa bersama baik masjid atau tempat ibadah lainnya itu kita perolehkan," ujarnya.
Tambah Arif, masyarakat kota Banda Aceh diminta untuk menyambut tahun baru secara biasa saja, tidak diwarnai dengan sesuatu yang istimewa bersifat hura-hura.
"Sekali lagi kita tegaskan, masyarakat dilarang untuk merayakan tahun baru secara happy-happy," tegasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.