(Baca: KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP)
Sebelumnya pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Penyebabnya, jaksa memandang Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011–2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP.
Terdapat sejumlah pertimbangan Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Andi Narogong. Adapun yang memberatkan pidana penjara Andi Narogong yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.