Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagi Ini, Palu Hakim Tipikor Putuskan Hukuman Andi Narogong

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |07:31 WIB
Pagi Ini, Palu Hakim Tipikor Putuskan Hukuman Andi Narogong
Tersangka Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

Kemudian, perbuatan Andi berdampak masif yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional. ‎Sebab, proyek e-KTP dengan nilai total Rp5,9 triliun menjadi bancakan sejumlah pihak.

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini terhadap kemaslahatan umat. Serta, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement