JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap aneh kubu Setya Novanto (Setnov) yang membandingkan tiga dakwaan perkara korupsi proyek e-KTP. Sebab, alur perbuatan terdakwa satu dengan lainnya berbeda.
"Aneh dan janggal saya kira kalo dakwaan terhadap setya Novanto tapi mempersoalkan dakwaan terhadap pihak lain," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).
Menurut Febri, dakwaan yang disusun tim Jaksa untuk Setya Novanto hanya fokus dalam perbuatan atau konstruksi hukum terhadap Ketua DPR RI non-aktif tersebut. Sehingga, pihak lain yang tidak ikut andil di konstruksi perbuatan Setnov, maka tidak masuk dalam dakwaannya.
"Karena ini persidangan untuk Setya Novanto maka yang dibuktikan adalah dakwaan untuk Setya Novanto," terangnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan korupsi e-KTP yang diantaranya yakni, dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.
Tim kuasa hukum Setnov juga membandingkan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, kubu Setnov juga membeberkan lenyapnya nama-nama politikus besar penerima uang panas e-KTP.
Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)