Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Narogong Ditetapkan Jadi Justice Collaborator oleh Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |17:20 WIB
Andi Narogong Ditetapkan Jadi <i>Justice Collaborator</i> oleh Hakim Tipikor
Andi Narogong. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC). Hakim meyakini Andi mampu mengungkap aktor yang lebih besar dan dapat bekerja sama dengan KPK.

"Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan putusan Pimpinan KPK RI nomor KEP 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator‎," kata Hakim Ansyori Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim Ansyori menimbang bahwa Andi Narogong telah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi E-KTP dan berterus terang. Sehingga, Andi Narogong dinilai mampu mengungkap aktor-aktor lain yang lebih besar.

"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice collaborator," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Narogong mengakui dirinya terlibat untuk memuluskan proyek tahun anggaran 2011-2013 itu. Hal itu disampaikan Andi Narogong melalui nota pembelaan atau pleidoi. Namun, Andi enggan menyalahkan siapapun dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Andi tersadari lewat KPK bahwa perbuatannya itu telah merugikan banyak pihak.

"Semua yang terjadi, saya yakin adalah teguran Tuhan, melalui tangan KPK, melalui tangan Pengadilan Tipikor ini, Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia lebih baik," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 14 Desember 2017.

(Baca juga: Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP, "Ini Teguran Tuhan Lewat Tangan KPK")

Andi pun mengaku siap untuk dihukum sesuai perbuatannya. Namun, Andi berharap ada putusan yang meringankan untuk dirinya karena telah mengakui perbuatan korupsinya. "Saya hanya berharap semoga saya diberikan keringanan dengan dihukum seadil-adilnya, keadilan yang adil buat saya juga buat semua orang," tutupnya.

Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dengan denda ‎sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Dalam hal ini, Andi turut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement