JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mewajibkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,1 miliar.
"Mengganjar pidana tambahan uang pengganti 2,5 juta USD dan Rp1,1 miliar," kata Hakim Ansyori Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Hakim Ansyori menjelaskan, Andi Narogong sendiri telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar USD350 ribu. Oleh karenanya, total biaya pengganti akan dikurangi uang yang telah dikembalikan Andi ke KPK.
"Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya setelah inkrah, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, apabila tidak cukup, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun," sambungnya.
Sejalan dengan itu, Hakim Ansyori juga mengabulkan permohonan pencabutan pemblokiran rekening Andi Narogong. Sebab, rekening itu akan digunakan untuk membayar biaya pengganti. "Terkait pembukaan blokir rekening untuk membayar uang penganti adalah adil dan patut rekening terdakwa untuk segera dibuka setelah inkrah, sepanjang untuk membayar uang pengganti," terangnya.
(Baca juga: Andi Narogong Mengaku Korupsi E-KTP, "Ini Teguran Tuhan Lewat Tangan KPK")
Dalam putusannya, Hakim Ansyori juga menetapkan Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC). Hakim meyakini Andi mampu mengungkap aktor yang lebih besar dan dapat bekerja sama dengan KPK.
"Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan putusan Pimpinan KPK RI nomor KEP 1536/2017 tanggal 5 Desember 2017 menetapkan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Ansyori.
Hakim Ansyori menimbang bahwa Andi Narogong telah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi E-KTP dan berterus terang. Sehingga, Andi Narogong dinilai mampu mengungkap aktor-aktor lain yang lebih besar.
"Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice collaborator," imbuhnya.
Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terkait proyek pengadaan E-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Dalam hal ini, Andi turut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)