PINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya berhasil menciduk tersangka Mohammad Nasihan di Lobi Tower 3, Apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2017) sore.
Mantan pengacara PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) jadi buronan Kejati Kepri tiga bulan belakangan dalam perkara korupsi perkara korupsi asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.
"Benar tersangka kita sudah tangkap di Jakarta setelah menjadi buron tiga bulan terakhir," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ferry Tass saat dihubungi, Kamis (21/2/2017).
Dia menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017, bahwa Mommad Nasihan merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas penyalahgunaan dana penyelenggaraan Askes dan THT, dan THL PNS Pemko Batam yang ditempatkan di PT BAJ.
"Tersangka berhasil kita tangkap setelah bekerja sama dengan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, begitu keberadaanya diketahui langsung mendatangi apartemennya," ujar dia.