Sementara itu, pihak internal La Nyalla mengakui memang ada pengembalian surat mandat tersebut, dan sebagai kader menyerahkan sepenuhnya proses pada partai.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan surat tugas kepada La Nyalla untuk memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada Jatim.
(Baca Juga: Belum Dukung Calon, PAN Masih Galau di Pilgub Jatim)
Surat bernomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017, menugaskan La Nyalla untuk memenuhi persyaratan pencalonan, antara lain dukungan dari partai lain dan kelengkapan pemenangan.� Dalam surat sebelumnya, La Nyalla diberi batas waktu hingga 20 Desember 2017 untuk memenuhi persyaratan pencalonan, salah satunya mengintensifkan komunikasi ke sejumlah partai lain seperti PAN.
(Fiddy Anggriawan )