JAKARTA – Mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam waktu dekat. Bunda Sitha, sapaan akrab Siti Masitha, minta didoakan agar persidangannya berjalan lancar.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Bunda Sitha usai menandatangani berkas pelimpahan atas tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal. Berkas penyidikan Bunda Sitha pun akan dilimpahkan ke tahap penuntutan, hari ini.
"Mau ke Semarang, sidangnya di sana. Doakan ya," singkat Bunda Sitha di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Namun, Bunda Sitha mengaku tidak tahu menahu terhadap berkas perkara rekannya, Amir Mirza Hutagalung yang terseret dalam kasus yang sama. "Pelimpahan Pak Amir enggak tahu saya," singkatnya.
Senada dengan pernyataan Bunda Sitha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan berkas penyidikan Siti Masitha Soeparno dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.
"Benar. Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan," terang Priharsa saat dikonfirmasi terpisah.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan mantan politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Tiga kasus korupsi itu adalah rinciannya terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
(Baca Juga: Suap Wali Kota Tegal, KPK Periksa Eks Ketua Hanura Jateng)
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyanto.
(Baca Juga: Kasus Korupsi Wali Kota Tegal, KPK Periksa 3 Saksi)
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju dalam Pilkada 2018.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.