Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guatemala akan Pindahkan Kedubes ke Yerusalem Seperti AS

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2017 |16:10 WIB
Guatemala akan Pindahkan Kedubes ke Yerusalem Seperti AS
Presiden Guatemala Jimmy Morales dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pada 6 Desember 2017, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan pengakuan sepihak yang menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Tidak hanya itu, mereka juga berencana memindahkan kantor kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Membahas klaim tersebut, 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi terkait status Yerusalem dan klaim Amerika Serikat yang diajukan Mesir. Namun, dalam Sidang Dewan Keamanan PBB pada 18 Desember, Amerika Serikat, melalui Dubes Nikki Haley, menggunakan hak veto sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sehingga resolusi itu batal diadopsi.

Indonesia, bersama-sama negara-negara OKI, Liga Arab, dan negara-negara Gerakan Non Blok (GNB) lalu mendesak Presiden Majelis Umum PBB untuk menyelenggarakan Sidang Darurat Majelis Umum PBB sebagai sikap terhadap langkah veto AS di Dewan Keamanan PBB tersebut.

BACA JUGA: 8 Negara Ini Bela AS Soal Yerusalem di Sidang Darurat PBB

Dewan Keamanan PBB Duduk Bersama Bahas Situasi di Palestina

Dubes AS untuk PBB Nikki Haley dalam Sidang Dewan Keamanan PBB. (Foto: Reuters)

Meski Sidang Darurat Majelis Umum PBB digelar, Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Nikki Haley, sempat mengancam akan menghentikan bantuan dari Negeri Paman Sam bagi negara-negara yang berpihak pada Palestina. Tidak hanya itu, Haley menegaskan, negaranya memilih menghadapi agresi militer karena mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Amerika Serikat, kata Haley, lebih memilih untuk diserang karena telah menjalankan haknya sebagai negara berdaulat.

Dari ke-192 negara peserta Sidang Darurat Majelis Umum PBB, 128 di antaranya menolak klaim Amerika Serikat tersebut. Keputusan penolakan atas klaim Amerika Serikat mengenai Yerusalem sebagai ibu kota Israel itu ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/ES-10/L.22 tentang "Status of Jerusalem".

Selain itu, ada 8 negara yang membela Negeri Paman Sam atas klaimnya tentang status Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Ada 35 negara memilih abstain. Sedangkan 21 negara tidak hadir/memberikan suaranya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement