PONTIANAK - Pasangan suami istri (pasutri), Johansah alias Johan (29) dan Suharni alias Ani (23), tahanan kasus narkoba di Polsek Kendawangan, Polres Ketapang berhasil melarikan diri, Minggu 24 Desember 2017 sore.
Warga Dusun Pangkalan Padang, Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu kabur dengan masih mengenakan pakaian tahanan.
"Tadi sore kami sedang main voli, lalu melihat sepasang laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian tahanan Polres Ketapang lari ke semak belukar di sekitar pemukiman warga," ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Petugas dan warga setempat tengah melakukan pencarian. "Kami juga sempat lihat mereka buang baju tahanan di semak-semak tak jauh dari lapangan voli," tambah warga tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Namun berdasarkan sumber internal kepolisian, penangkapan terhadap Johan dan Ani berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penganiayaan berujung kematian terhadap seorang perempuan di daerah Lupuk, Selasa 20 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB. Mayat korban saat itu dibuang ke sungai.