JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mendalami adanya kasus dugaan dilepasnya dua terpidana oleh oknum Jaksa di Jakarta Utara. Mengingat, kedua terpidana itu sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Komisi III akan lakukan pengecekan informasi dilepasnya kembali terpidana," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Arsul menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.
"Jika indikasinya benar ini akan menjadi masalah serius," ucap Arsul.
Bahkan, politikus PPP itu mempersilakan kepada korban atau pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus dugaan tersebut kepada pihak Komisi III, namun dengan bukti dan berkas yang lengkap.
"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," papar dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Ya jika benar larinya seorang buronan tahanan disebabkan oleh tindakan 'Jaksa nakal', dan menjadi gejala umum, maka tidak hanya merupakan kelemahan penegakan hukum tetapi juga maraknya penyalahgunaan jabatan oleh oknum oknum nakal demi keuntungan materil," papar Fickar dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, dengan adanya kasus dugaan dilepaskannya terpidana itu, harus menjadi perhatian tersendiri para pimpinan lembaga negara dalam mengawasi anak buahnya saat menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Hal ini harus diwaspadai serta harus mendapat perhatian dari otoritas pengambil keputusan, karena era kehidupan yang sangat materialis ini berpengaruh pada khususnya aparat aparat penegak hukum menyalahgunakan jabatan meskipun gaji atau renumerasi sudah dinaikan," kata dia.
Oleh karena itu, Fickar mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya oknum 'Jaksa nakal' dalam satu perkara. Dia menekankan, masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait apabila menemukan tindak kecurangan.
"Mengawasi dan melaporkan tindakan oknum oknum penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan hukum, jika perlu tuntut sampai dengam ke pengadilan agar dihukum seumur hidup," jelas dia.
Pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul sebelumnya melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.
Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Namun oknum jaksa itu malah membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.
(Awaludin)