Fadli pun memperkirakan aspek administrasi seperti visa bukan suatu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustadz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hong Kong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
"Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," tutur Fadli.
Untuk itulah, Fadli berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hong Kong.
"Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," pungkasnya.
(Salman Mardira)