Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur DKI: Proses Secara Hukum jika Ada Kelalaian di Apartemen Pakubowono Spring!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |16:56 WIB
  Gubernur DKI: Proses Secara Hukum jika Ada Kelalaian di Apartemen Pakubowono Spring!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun, satu diantaranya dinyatakan tewas. Sedangkan dua korban lainnya langsung meninggal di lokasi kejadian.

 (Baca juga: Polisi Sebut 1 Korban Masih Tertimbun Runtuhan Tembok Apartemen Pakubowono Spring)

Adapun identitas para korban yang mengalami luka-luka adalah, Aris Suryanto bin Sumadi, yang menderita luka patah pada pergelangan tangan kiri dan kaki kanan, Muklas, yang menderita luka sobek di kepala sebelah kiri dengan tujuh 7 jahitan dan Idris bin Sohari mengalami luka lecet diketiak kiri dan kanan, serta luka sobek dikaki sebelah kiri dengan lima jahitan.

Sedangkan korban yang meninggal dunia adalah, Adi alias Bima, Khoirul Ma'sum, dan Dedi Irawan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement