JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Yanto mengabulkan permohonan terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto untuk melakukan pengecekan kesehatan atau berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto.
"Saya beritahukan bahwa permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis," kata Hakim Yanto sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
(Baca juga: Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP)
Nantinya, kata Hakim Yanto, tim penasihat hukum Setnov tinggal berkomunikasi dengan panitera untuk mengurus perobatan mantan Ketua Umum Golkar tersebut. Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan agar Jaksa mempersilahkan untuk Setnov melakukan pengecekan kesehatannya.