Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |14:14 WIB
Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

"Demikian juga permohonan izin dari penuntut umum untuk bisa meminjam saudara yang akan diperiksa sebagai saksi juga telah kami kabulkan. Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami," pungkasnya.

 (Baca juga: Senyum Lebar Setya Novanto Usai Dengarkan Tanggapan Jaksa KPK di Sidang E-KTP)

Menanggapi dikabulkannya perobatan oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail un mengapresiasi. ‎Maqdir meminta agar rekam meis yang telah diberikan kepada Majelis Hakim dapat menjai pertimbangan pada pemeriksaan berikutnya.

"Kami telah mendengar dari yang mulia tentang permohonan izin berobat karena dari waktu dan record yang kami berikan, mudah-mudahan jadi pertimbangan untuk pemeriksaan beliau yang berikutnya," singkat Maqdir.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement