Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Setnov Tuding KPK Gamang Soal Nama-Nama Hilang di Perkara E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |14:32 WIB
  Kubu Setnov Tuding KPK Gamang Soal Nama-Nama Hilang di Perkara E-KTP
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya menyesalkan tanggapan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sama sekali tidak menyentuh nama-nama hilang dalam dakwaan kliennya. Menurutnya, KPK gamang alias bingung terkait nama-nama hilang itu.

Sebagaimana hal itu ditanggapi Firman Wijaya usai mencermati dan menganalisis tanggapan dari Jaksa KPK atas eksepsi atau nota keberatan kliennya. Kata Firman, ‎tidak tersentuhnya nama-nama hilang tersebut sudah diduga sejak awal.

"Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting, dan ini berkaitan dengan soal keadilan yang nama-nama hilang itu harus ada penjelasannya," kata Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Sebenarnya, kata Firman, pihaknya menanti tanggapan Jaksa atas nama-nama politikus yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP tersebut dalam persidangan hari ini. Sayangnya, kata Firman, Jaksa justru berdalih soal pemisahan berkas perkara atau splitsing.

"Tadi argumennya (Jaksa) splitting fokus saja dengan perkara ini. Tapi mengatakan ini ada kaitannya dengan perkara-perkara lain karena ini kasus e-KTP," terangnya.

Firman pun berpandangan, saat ini KPK sedang bingung untuk menempatkan posisi nama-nama politikus yang hilang tersebut. Padahal, sambung Firman, perlu ada transparansi soal keterlibatan sejumlah pihak penerima uang e-KTP.

"Jadi apa anomalinya, pendapat yang disampaikan KPK itu menunjukan KPK gamang di dalam transaparansi hilangnya nama-nama itu," pungkasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement