Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |15:54 WIB
  Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap proyek penga‎daan alat satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat sejumlah orang.

Dalam hal ini, lembaga antirasuah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah seorang anggota DPR RI ‎untuk berpergian ke luar negeri. Anggota DRI RI yang dicegah tersebut yakni, Fayakhun Andriadi.

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap Fayakhun terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri lewat pesan singkatnya, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga: Soal Kasus Suap Pengadaan Satelit, Pejabat Bakamla RI Segera Disidang)

Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satmon ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan anggotanya.

Lima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Baca juga: Dalami Suap Satelit Monitoring, KPK Panggil Kepala Bakamla dan Tersangka Nofel Hasan)

Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.‎ Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.‎

Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement