Untuk kasus kehutanan atau ilegal logging, Polda Jambi mencatat selama setahun berhasil mengungkap 51 kasus dengan 67 orang tersangkannya diamankan beserta barang bukti 818 meter kubik kayu gergajian dan batangan atau log atau batangan.
Kasus prostitusi di media sosial atau on line juga berhasil diungkap kepolisian dengan jumlah kasus ada empat kasus terdiri atas empat orang tersangkanya, kata Priyo.
Polda Jambi kurung waktu setahun ini juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan anak lobter sebanyak 187 kantong besar berisikan anak lobter yang dikonversikan dengan uang mencapai Rp5,7 miliar, kata Priyo Widyanto.
(Risna Nur Rahayu)